
ilustrasi terpapar sinar uv (foto : pure)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sinar ultraviolet (UV) di sejumlah wilayah Indonesia akan terindikasi ‘ekstrim’. Untuk mengantisipasi bahaya paparan sinar UV, BMKG ingatkan masyarakat untuk menggunakan tabir surya pelindung (sunscreen).
Koordinator Bidang Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG Hary Tirto Djatmiko mengatakan pola UV harian dipengaruhi oleh posisi dan waktu pergerakan matahari, serta kondisi tutupan awan di suatu wilayah.
Dengan kondisi demikian, Hary mengingatkan masyarakat untuk melindungi diri dengan perawatan ekstra saat indeks UV masuk kategori ungu atau ‘ekstrim’.
Hary juga meminta masyarakat untuk menghindari paparan sinar matahari langsung dan menggunakan sunscreen atau tabir surya cair pelembab, dengan SPF 30+ dalam kurun waktu antara pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Data pantauan harian BMKG, untuk suhu maksimal saat ini dan esok 14 April 2023 berada di kisaran 33 hingga 35 derajat Celcius.
Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia. Dengan mengetahui UV index kita bisa memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya.
Setiap skala ada UV Indeks setara dengan 0.025 Wm2 radiasi sinar ultraviolet. Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.
