Skip to content

Nusantara Satu

Satu Nusantara Satu Berita

Primary Menu
  • Beranda
  • Akademik
    • Sekolah
    • Perguruan Tinggi
    • Beasiswa
  • Nasional
    • Daerah
      • Jabodetabek
    • Agama
    • Hukum
    • Politik
      • Pemilu
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Olahraga
      • Sport
      • E-Sport
    • Hobi
      • Fashion
      • Film
      • Kuliner
      • Musik
    • Bisnis
    • Karir
    • Kesehatan
    • Travel
  • Teknologi
    • App & OS
    • Games
    • Internet
    • Sains & Tech
    • Teknologi Informasi
  • Lain-lain
    • Penghargaan
    • Mudik
    • Bencana
  • Home
  • 2024
  • December
  • 25
  • DAMPAK MIKROPLASTIK TERHADAP KESEHATAN DAN LINGKUNGAN: Tanggung Jawab Hukum
  • Hukum
  • Nasional

DAMPAK MIKROPLASTIK TERHADAP KESEHATAN DAN LINGKUNGAN: Tanggung Jawab Hukum

admin 25/12/2024
WhatsApp Image 2024-12-24 at 5.21.53 PM

By ­VIYONA MARSANDA PURBA for nusantarasatu.com

–

Tangerang Selatan, 25 Desember 2024 – Mikroplastik adalah partikel plastik yang berukuran dari 5 milimeter. Dalam konteks ilmu hukum, mikroplastik memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami, terutama terkait dengan perlindungan konsumen, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Mikroplastik telah menjadi salah satu isu lingkungan paling mendesak di dunia saat ini. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang dan ekosistem laut yang kaya, menghadapi tantangan serius terkait konsumsi mikroplasik. Hal yang kelihatan sepele ternyata berdampak buruk buat lingkungan dan sekitar. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa indonesia merupakan salah satu  negara dengan tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia.

Faktor penyebab krisis mikroplastik di Indonesia

  1. Penggunaan Plastik yang Tinggi 

    Indonesia merupakan salah satu negara dengan penggunaan plastik yang sangat tinggi. Masyarakat yang semakin bergantung pada kemasan plastik sekali pakai, seperti botol air, kantong belanja, dan wadah makanan, berkontribusi pada peningkatan limbah plastik. Ketika plastik ini terurai, maka akan menjadi mikroplastik yang mencemari lingkungan.

  2. Kurangnya Infrastruktur Pengelolaan Sampah

    Infrastruktur pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat terbatas. Banyaknya daerah, terutama di pedesaan, tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang efektif. Akibatnya, sampah plastik sering dibakar atau dibuang sembarangan, yang menyebabkan mikroplastik di buang di lahan kosong dan ada juga yang dengan sengaja membuang ke dalam selokan dan perairan sungai atau danau.

  3. Pencemaran Laut

    Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pantai dan perairan yang rentan terhadap pencemaran. Aktivitas industri, pariwisata, dan perikanan yang tidak terkelola dengan baik berkontribusi pada pencemaran laut, yang pada akhirnya meningkatkan konsentrasi mikroplastik di ekosistem laut.

  4. Mengkonsumsi Makanan Laut

    Masyarakat Indonesia memiliki  kebiasaan mengonsumsi makanan laut yang tinggi. Penelitian menunjukkan bahwa ikan dan makanan laut lainnya sering terkontaminasi mikroplastik, yang kemudian masuk ke dalam tubuh manusia melaluin makanan. Hal ini menyebabkan menambahnya tingkat konsumsi mikroplastik bagi masyarakat.

Source : (limapagi.id)
VIYONA MARSANDA PURBA for nusantarasatu.com
Source : Instagram (Pandawara Group)
VIYONA MARSANDA PURBA for nusantarasatu.com
Source : Instagram (Pandawara Group)
VIYONA MARSANDA PURBA for nusantarasatu.com

Implikasi Hukum Lingkungan

Regulasi Penggunaan Plastik

Pemerintah Indonesia perlu memperkuat regulasi terkait penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan seperti larangan penggunaan kantong plastik di pasar, dapat membantu mengurangi tingkat konsumsi plastik. Dan memperkuat regulasi pada masyarakat mengenai pentingnya untuk menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga  lingkungan sekitar. Masyarakat harus memiliki kesadaraan penuh akan hal ini dengan tidak menganggap sepele mengenai sampah pelastik.

Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

  • Regulasi dan Kebijakan

    Pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan hal yang penting yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan publik, beberapa asek hukum yang pelu diperhatikan:

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah menjadi landasan hukum utama yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-undang ini menekankan pentingnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan untuk menyusun Peraturan Daerah yang mendukung implementasi undang-undang ini, termaksud pengaturan mengenai tempat pembungan akhir (TPA) dan sistem daur ulang.
  • Investasi dalam Infrastruktur

    Pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti fasilitas pengelolahan dan daur ulang, sangat penting untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah perlu mendorong investasi swasta dan kerja sama internasional dalam pembangunan fasilitas ini melalui insentif dan kemudahan perizinan. Mengingat sifat global dari masalah mikroplastik, kerja sama internasional sangat penting. Indonesia dapat berkolaborasi dengan negara lain untuk berbagi pengetahuan, teknologi, dan sumber daya dalam mengatasi krisis mikroplastik.
  • Sistem Daur Ulang dan Pengelolaan Limbah  

    Pengembangan sistem daur ulang yang efisien harus didorong melalui kebijakan pengumpulan dan pemilihan sampah di lingkungan  masyarakat, baik tingkat rumah tangga, sekolah, perusahaan, tempat wisata dan lain-lain. Kebijakan seperti bank sampah dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik sangat penting. Pemerintah harus mendorong pengembangan sistem daur ulang dan pengelolaan  limbah yang efesien, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tetang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
  • Kesadaran Masyarakat

    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah kunci utama untuk meraih keberhasilan dalam menjalankan pengelolaan sampah plastik yang berkualitas kedepannya. Dimulai dari lingkungan sekitar terlebih dahulu jika dilakukan dengan konsisten akan menghasilkan lingkungan yang jauh lebih sehat. Pemerintah dapat melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, termaksud pentingnya memilah sampah dan mendaur ulang.  
  • Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum

    Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah harus terus didorong, termaksud dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 sudah di jelaskan mengenai Pengelolaan Sampah yang mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Dalam Pasal  29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pasal 12 ayat 1 juga disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten dan adanya kesadaran langsung dari masyarkat terhadap pentingnya menjaga dan mengurangi sampah plastik akan mengubah perilaku konsumsi dan pengelolaan sampah pada lingkungan dan kesehatan.

Beberapa dasar hukum yang menegaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup  di indonesia. Undang-Undang ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar yang merusak lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,  Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termaksud pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah. Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Undang-undang ini juga mengatur mengenai pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan makanan. Produsen diharuskan untuk mengelola kemasan yang sulit terurai.
  • Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Linkungan, Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Izin lingkungan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan lingkungan.
  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.  

Kesimpulan

Krisis mikroplastik di Indonesia  merupakan masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan tingginya konsumsi mikroplastik dan menerapkan langkah-langkah hukum lingkungan yang tepat, Indonesia dapat mengambil langkah signifikan menuju pengurangan dampak mikroplastik. Upaya ini tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga akan memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang.

Penulis : Viyona Marsanda Purba
 ,Ilmu Hukum
 ,Universitas Pamulang

About The Author

admin

See author's posts

Post navigation

Previous: Membangun Generasi Digital Yang Bijak: Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar Seminar Etika Digital Di Sma Muhammadiyah 8 ciputat
Next: Gen Z dan Keuangan: Mengelola Uang di Era Digital

Artikel Terkait

WhatsApp Image 2025-11-27 at 08.06.03_e763439c
  • Daerah
  • Nasional

Metaksu! Seniman Muda Gus Wib Garap Balaganjur Ngarap “Mapegat” Bersama Sekaa Ayuana Gita Shanti Pada Lomba Balaganjur Ngarap Desa Ayunan

admin 27/11/2025 0
Picture
  • Akademik
  • Hukum
  • Perguruan Tinggi
  • Politik

BAGAIMANA HAM DI INDONESIA: ANTARA UNIVERSALITAS DAN JATI DIRI PANCASILA

admin 26/11/2025 0
WhatsApp Image 2025-11-11 at 16.44.02
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Pahlawan Nasional Baru pada 10 November 2025

admin 11/11/2025 0

Artikel Terbaru

  • Belajar Logika Informatika: Antara Teori Abstrak dan Manfaat Nyata
  • 5G di 2026, Lebih dari Sekadar ‘Sinyal Full’
  • Tinggalkan Cara Manual, Gedung Jaya Adopsi Sistem Manajemen Stok Karya Mahasiswa Universitas Pamulang
  • Kerja Praktek : PERANCANGAN SISTEM ABSENSI KARYAWAN BERBASIS WEB PADA PT SIGMA CIPTA UTAMA DENGAN MENGGUNAKAN METODE WATERFAL
  • Gebrakan Peradah Bali 2026: Mengawal Masa Depan Pulau Dewata Lewat Magibung Budaya

Kategori

  • Agama
  • Akademik
  • App & OS
  • Bencana
  • Bisnis
  • Daerah
  • Games
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Internet
  • Jabodetabek
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lifestyle
  • Local
  • Mudik
  • Musik
  • Nasional
  • Pemilu
  • Penghargaan
  • Perguruan Tinggi
  • Politik
  • Sains & Tech
  • Sekolah
  • Sport
  • Teknologi
  • Teknologi Informasi

Arsip

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023

Baca Juga

Picture1
  • Akademik

Belajar Logika Informatika: Antara Teori Abstrak dan Manfaat Nyata

admin 09/02/2026 0
image
  • Akademik

5G di 2026, Lebih dari Sekadar ‘Sinyal Full’

admin 09/02/2026 0
WhatsApp Image 2026-02-04 at 11.55.16
  • Akademik

Tinggalkan Cara Manual, Gedung Jaya Adopsi Sistem Manajemen Stok Karya Mahasiswa Universitas Pamulang

admin 04/02/2026 0
image
  • Akademik

Kerja Praktek : PERANCANGAN SISTEM ABSENSI KARYAWAN BERBASIS WEB PADA PT SIGMA CIPTA UTAMA DENGAN MENGGUNAKAN METODE WATERFAL

admin 02/02/2026 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Nusantara Satu
Hallo Kakak!
Open chat