
Oleh : Alifah Nuraini
NIM: 231011500091
Mahasiswa Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Pamulang (UNPAM)
Tugas Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen Pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd., M.H
Prolog
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah ketidakadilan” – Mochtar Kusumaatmadja.
Sebagai negara yang didirikan atas dasar hukum (rechtsstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machtsstaat), Indonesia mengakui bahwa hukum harus mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat, kebangsaan, dan pemerintahan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum,” mengabadikan gagasan inti tersebut. Indonesia adalah negara yang didirikan di bawah dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Sistem hukumnya yang unik memiliki ciri-ciri yang mencerminkan nilai-nilai universal dan lokal. Maka dari itu, Supremasi hukum adalah hal yang terpenting di Indonesia.
Peran, Fungsi dan Tujuan Hukum Indonesia
Kerangka hukum negara kita lebih dari sekadar alat untuk mengatur, Ini adalah ekspresi dari nilai-nilai filosofis bangsa kita yang terkandung dalam pancasila.Hukum merupakan faktor pemersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara multikultural dengan berbagai macam etnis, agama, dan tradisi.
Selain mengatur perilaku masyarakat, hukum juga beperan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak sewenang-wenang. Konsep checks and balances dalam sistem konstitusional Indonesia menunjukkan bagaimana aturan hukum berkontribusi pada pembentukan keseimbangan kekuasaan.
Dalam masyarakat yang dinamis, konflik kepentingan tidak dapat dihindari. hukum juga berperan sebagai pemeriksa untuk memastikan bahwa kepentingan individu dan kelompok dapat hidup berdampingan secara damai. Artinya Peran Sentral Hukum Indonesia adalah alat yang sangat penting untuk memantau pembangunan nasional dan memastikan bahwa pembangunan tersebut tetap berwawasan lingkungan dan sesuai dengan kepentingan rakyat.
Dengan itu hukum bisa disebut sebagai agen perubahan sosial dimana Hukum bersifat dinamis dan berubah seiring dengan perkembangan zaman hukum tidak statis. Di Indonesia, tindakan afirmatif untuk kelompok-kelompok yang kurang terwakili adalah salah satu cara di mana hukum berkontribusi pada perubahan sosial yang positif.
Selain peranan hukum fungsi hukum juga menjadi bagian terpenting dalam proses pelaksanaan hukum di Indonesia Fungsi perlindungan, keadilan, pembangunan, penyelesaian konflik, dan pemeliharaan sosial dari hukum Indonesia sebenarnya ditujukan untuk satu tujuan utama: menciptakan masyarakat yang bermartabat. Saya percaya bahwa reformasi hukum yang berkelanjutan dalam legislasi, hal ini merupakan pendekatan progresif yang menempatkan masyarakat sebagai inti dari hukum. Sangat penting untuk menjaga agar pendekatan ini tetap konsisten sehingga hukum tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar menghubungkan keadilan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Adapun Tujuan hukum di Indonesia, semua produk hukum harus didasarkan pada nilai-nilai lima prinsip Konstitusi Indonesia (Pancasila), yang dianggap sebagai cita-cita hukum tertinggi. Pancasila adalah sumber dan tujuan dari semua hukum di Indonesia. Hal ini berarti bahwa setiap aparat penegak hukum harus selalu mengingat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila. Di negara multikultural seperti Indonesia, tujuan hukum adalah untuk mempromosikan keharmonisan sosial dengan mengakui dan menerima perbedaan dan mengurangi konflik.
Salah satunya ialah Konsep keadilan substantif di mana Hukum Indonesia mengupayakan keadilan substantif, atau keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, selain keadilan prosedural. Sesuai yang di tuangkan dalam sila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Oleh karena itu kepastian Hukum menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat, kepastian hukum ini sangat penting.
Terlepas dari peran,fungsi dan tujuan hukum di Indonesia tidak luput juga adanya tantangan serta harapan terhadap sistem Hukum Indonesia masih memiliki masalah, meskipun memiliki Peran, Fungsi dan Tujuan yang baik. Masih ada perbedaan antara hukum yang tertulis dalam undang undang dengan hukum yang diterapkan. Sistem hukum memiliki banyak peraturan yang rumit, masyarakat yang tidak memiliki akses yang sama terhadap keadilan, dan penegakan hukum yang tidak jujur. hal ini menyulitkan sistem hukum untuk mencapai tujuannya. Sistem hukum juga harus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi di era digital saat ini, Dengan meningkatnya kejahatan siber dan masalah baru yang berkaitan dengan privasi dan data pribadi, perlu ada peraturan yang kuat. Oleh karena itu, pembuat kebijakan harus terus memperbarui dan menyesuaikan hukum mereka agar tetap relevan dengan perubahan zaman, Serta reformasi hukum dan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sistem hukum benar-benar berfungsi untuk semua lapisan masyarakat.
Dengan demikian Peran, fungsi, dan tujuan hukum di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Tujuan utamanya adalah untuk membantu mencapai masyarakat yang sejahtera dan adil. Hukum lebih dari sekadar daftar aturan. Hukum mewakili nilai-nilai luhur negara kita. Ketika hukum berhasil menggabungkan keadilan dan kemanusiaan, hukum dapat menyatukan masyarakat.
Sebagai warga negara, kita harus mendukung inisiatif reformasi dan penegakan hukum yang memprioritaskan keadilan yang sesungguhnya. Semua warga negara Indonesia berhak atas hukum, bukan hanya para ahli hukum. Akan tetapi partisipasi aktif masyarakat dalam sistem hukum memberikan harapan untuk Indonesia yang lebih baik.
Referensi :
- Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Press.
- Mahfud MD, Moh. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
- Soekanto, Soerjono. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
- Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2018). Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.