nusantarasatu.com – Tangerang Selatan, 1 Desember 2023 – Oleh Aryuda Muhammad N. R. Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang.
Pada tahun 2021 polri telah menerbitkan aturan tentang perubahan warna plat nomor, yaitu Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satu ketentuan dalam aturan itu menetapkan plat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam. Dikatakan pada pasal 45 ayat 1 (a) Warna baru ini juga berlaku untk TNKB kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Plat nomor putih sudah menjadi wacana di Indonesia sejak tahun 2018 hal itu sudah tertuang dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang pengelompokan plat nomor kendaraan ini nantinya akan dibagi antara perorangan dan juga kendaraan umum. Dan sekarang plat nomor putih sudah di tunjukan untuk masyarakat perseorangan sudah bisa untuk kendaraan baru atau kendaraan lama atau mutasi hal ini sudah di atur dalam perpol.
Plat nomor putih juga dipasangkan cip mulai tahun 2022, lalu cip ini berfungsi untuk data pribadi pemilik kendaraan, sehingga hal ini akan memudahkan penindakan melalui ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jadi, apabila terjadi pelanggaran atau ada ketidaksesuaian, maka akan ditindakan atau dikenakan tilang Penggunaan chip yang ada diplat kendaraan juga berfungsi untuk membayar tol sampai biaya parkir nantinya, kepolisian akan berkerja sama dengan badan pengatur jalan tol atau BPJT dan instansi lain.
Pada 1 Oktober 2022 di Batam, Bintan, dan Karimun (Kepulauan Riau) yang merupakan kawasan perdagangn bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diberlakukannya plat nomor baru, yaitu Hijau tulisan Hitam. Penerapan ini untuk memudahkan pemilik kendaraan mendapat beberapa fasilitas pembebasan bea masuk, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Perubahan plat kendaraan yang di lakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian dapat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku plat habis, perpanjang STNK 5 tahun, perubahan memilik kendaraan, dan berubah bentuk ganti warna.