
KPU Pasaman Barat Melaksanakan Workshop Kehumasan (Source: KPU)
Nusantarasatu.com – Ambon, 26 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024. Pengundian nomor urut ini merupakan bagian terakhir dari proses pencalonan sebelum memasuki tahap kampanye, yang dijadwalkan mulai 25 September 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa pengundian nomor urut ini harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Proses pengundian ini menjadi langkah final setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Ini adalah hari yang menentukan, karena sesuai dengan undang-undang, pengundian harus dilakukan untuk menjamin keadilan dalam penentuan nomor urut,” kata Idham dalam sambutannya.
Idham juga menjelaskan bahwa undang-undang memerintahkan KPU untuk menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam penentuan nomor urut pasangan calon. Oleh karena itu, pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menambahkan bahwa nomor urut yang diperoleh setiap pasangan calon akan digunakan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi. Shaddek memastikan bahwa seluruh proses pengundian berjalan secara adil dan transparan. “Kami pastikan nomor urut dalam kotak yang digunakan untuk pengundian tidak diketahui oleh siapa pun, termasuk kami dari KPU,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, 3 pasangan calon gubernur, perwakilan Polri/TNI, serta partai politik pengusung masing-masing calon.
Dengan penetapan nomor urut ini, para pasangan calon kini bersiap untuk memasuki tahapan kampanye, yang akan dimulai dalam waktu dekat.