Skip to content

Nusantara Satu

Satu Nusantara Satu Berita

Primary Menu
  • Beranda
  • Akademik
    • Sekolah
    • Perguruan Tinggi
    • Beasiswa
  • Nasional
    • Daerah
      • Jabodetabek
    • Agama
    • Hukum
    • Politik
      • Pemilu
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Olahraga
      • Sport
      • E-Sport
    • Hobi
      • Fashion
      • Film
      • Kuliner
      • Musik
    • Bisnis
    • Karir
    • Kesehatan
    • Travel
  • Teknologi
    • App & OS
    • Games
    • Internet
    • Sains & Tech
    • Teknologi Informasi
  • Lain-lain
    • Penghargaan
    • Mudik
    • Bencana
  • Home
  • 2023
  • July
  • 4
  • Peran Perjanjian Guru dan Tenaga Pendidik dalam Menjamin Pendidikan yang Utuh
  • Akademik

Peran Perjanjian Guru dan Tenaga Pendidik dalam Menjamin Pendidikan yang Utuh

admin 04/07/2023
20230704_091911

nusantarasatu.com – Tangerang Selatan, 4 Juli 2023 – Oleh Fuzy Helminia Putri dan Muhammad Raihan Mahasiswa/i FKIP Universitas Pamulang, Mata Kuliah Pengantar Hukum Perdata, Dosen Pengampu bapak Herdi Wisman Jaya, S.Pd,. M.H.

EVALUASI PERJANJIAN GURU/DOSEN PADA HUKUM PERDATA

Kemajuan merupakan aspek terpenting kemajuan sebuah bangsa. Kemajuan sebuah bangsa dapat dilihat dari kemajuan sistem pendidikannya. Komponen yang paling berperan dalam kemajuan sistem pendidikan adalah tenaga pendidik. Tenaga pendidik memainkan peranan yang sangat penting karena berdampak pada kualitas pendidikan yang dijalankan. Kualifikasi tenaga pendidik bergantung pada institusi pendidikan yang ada dan memuat pekerjaan di dalamnya.

Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak mengenai suatu hal yang kemudian melahirkan perikatan atau hubungan hukum. Suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang ada, ketertiban umum, kebiasaan dan kesusilaan yang berlaku. Perjanjian dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Guru dan Dosen memiliki persamaan istilah. Namun persamaan istilah tersebut hanya karena menggunakan istilah perjanjian kerja. Sedangkan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kerja tersebut berbeda. Perbedaan ini disebabkan dasar hukum yang dipakai berbeda satu sama lainnya, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Lahirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen tentu saja mendapatkan sambutan yang bagus dari pada tenaga pendidikan. Undang-Undang ini dianggap menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Dengan lahirnya Undang-Undang diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik negeri maupun swasta.

Undang-Undang No.14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, seorang guru dan dosen harus memiliki sikap professional dengan kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Keberadaan guru/tenaga pendidikan menjadi dasar penting, karena mereka menjadi peletak dasar perkembangan pengolahan otak siswa dalam menerima asupan ilmu pengetahuan yang lebih tinggi tingkatannya. Guru/tenaga pendidik juga dituntut untuk memberikan berbagai pengayaan materi, pengadaan latihan mengenai materi yang diajarkan, yang kemudian dilakukan evaluasi. Evaluasi ini dianggap penting karena menjadi tolak ukur untuk mengetahui seberapa berhasilnya metode pengajaran yang diterapkan guru/tenaga pendidik sehingga seorang siswa dapat menyerap materi dan ilmu pengetahuan yang telah diajarkan. Namun sayangnya, peran ini tidak dapat berjalan optimal karena jumlah guru/tenaga pendidik yang berbanding terbalik dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik. Alhasil banyak siswa yang tidak mendapatkan kesempatan yang untuk belajar secara utuh. Apalagi di era online saat ini membuat para guru/tenaga pendidik yang melakukan pembelajaran secara online yang justru membuat para siswa semakin tidak mendengarkan dan mendapatkan pengajaran secara utuh. Kondisi ini tentunya menjadi kendala dalam proses belajar dan mengajar.

Sudah menjadi hak siswa untuk mendapatkan pengajaran dan proses pembelajaran yang utuh, dan sudah menjadi kewajiban guru/tenaga pendidik untuk memberikan pengajaran dan proses pembelajaran yang utuh tersebut. Sebagaimana hal itu tertuang dalam perjanjian guru/tenaga pendidik. Dalam perjanjian kerja, terdapat unsur perintah, sehingga kedudukan kedua belah pihak tidaklah sama yakni bersifat subordinasi (atasan dan bawahan), sedangkan perjanjian melakukan jasa tertentu dan perjanjian pemborongan tidak memuat unsur perintah, sehingga kedudukan kedua belah pihak adalah sama yaitu bersifat koordinasi. Penilaian kinerja manusia hanyalah dipandang dari segi kebendaan, yaitu apa yang dihasilkan oleh yang melakukan kerja, sedangkan pribadi manusia dipisahkan sama sekali dari kerja. Upah yang diberikan hanya dipandang dari sudut pandang ekonomis dan tidak memandang factor sosiologis seperti keadaan keluarga.

About The Author

admin

See author's posts

Post navigation

Previous: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU BANTU: TANTANGAN DAN HARAPAN
Next: PENYULUHAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DAN GAME ONLINE YANG BERLEBIHAN DI SMP GELORA DEPOK

Artikel Terkait

Foto kegiatan PKM - Siti Oliah_page-0005
  • Akademik

Mahasiswa Universitas Pamulang Kembangkan Website dan Sistem Pendaftaran Online di MI Miftahusshibyan Tangerang

admin 10/01/2026 0
WhatsApp Image 2026-01-10 at 17.55.02
  • Akademik

Mahasiswa Universitas Pamulang Kembangkan Sistem Inventory Berbasis Web di Dealer Susu RRS

admin 10/01/2026 0
image
  • Akademik

Keamanan Jaringan: Musuh Terbesar Kita Bukan Hacker, Tapi Diri Sendiri

admin 09/01/2026 0

Artikel Terbaru

  • Indonesia Darurat Bencana: Saatnya Belajar dari Alam
  • Mahasiswa Universitas Pamulang Kembangkan Website dan Sistem Pendaftaran Online di MI Miftahusshibyan Tangerang
  • Mahasiswa Universitas Pamulang Kembangkan Sistem Inventory Berbasis Web di Dealer Susu RRS
  • Keamanan Jaringan: Musuh Terbesar Kita Bukan Hacker, Tapi Diri Sendiri
  • Pajak dan Inflasi:Kombinasi Berisiko bagi Ekonomi Rakyat

Kategori

  • Agama
  • Akademik
  • App & OS
  • Bencana
  • Bisnis
  • Daerah
  • Games
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Internet
  • Jabodetabek
  • Karir
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Lifestyle
  • Local
  • Mudik
  • Musik
  • Nasional
  • Pemilu
  • Penghargaan
  • Perguruan Tinggi
  • Politik
  • Sains & Tech
  • Sekolah
  • Sport
  • Teknologi
  • Teknologi Informasi

Arsip

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023

Baca Juga

Picture2
  • Bencana

Indonesia Darurat Bencana: Saatnya Belajar dari Alam

admin 11/01/2026 0
Foto kegiatan PKM - Siti Oliah_page-0005
  • Akademik

Mahasiswa Universitas Pamulang Kembangkan Website dan Sistem Pendaftaran Online di MI Miftahusshibyan Tangerang

admin 10/01/2026 0
WhatsApp Image 2026-01-10 at 17.55.02
  • Akademik

Mahasiswa Universitas Pamulang Kembangkan Sistem Inventory Berbasis Web di Dealer Susu RRS

admin 10/01/2026 0
image
  • Akademik

Keamanan Jaringan: Musuh Terbesar Kita Bukan Hacker, Tapi Diri Sendiri

admin 09/01/2026 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
Nusantara Satu
Hallo Kakak!
Open chat