By VIYONA MARSANDA PURBA for nusantarasatu.com
–
Tangerang Selatan, 25 Desember 2024 – Mikroplastik adalah partikel plastik yang berukuran dari 5 milimeter. Dalam konteks ilmu hukum, mikroplastik memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami, terutama terkait dengan perlindungan konsumen, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Mikroplastik telah menjadi salah satu isu lingkungan paling mendesak di dunia saat ini. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang dan ekosistem laut yang kaya, menghadapi tantangan serius terkait konsumsi mikroplasik. Hal yang kelihatan sepele ternyata berdampak buruk buat lingkungan dan sekitar. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia.
Faktor penyebab krisis mikroplastik di Indonesia
- Penggunaan Plastik yang Tinggi
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penggunaan plastik yang sangat tinggi. Masyarakat yang semakin bergantung pada kemasan plastik sekali pakai, seperti botol air, kantong belanja, dan wadah makanan, berkontribusi pada peningkatan limbah plastik. Ketika plastik ini terurai, maka akan menjadi mikroplastik yang mencemari lingkungan. - Kurangnya Infrastruktur Pengelolaan Sampah
Infrastruktur pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat terbatas. Banyaknya daerah, terutama di pedesaan, tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang efektif. Akibatnya, sampah plastik sering dibakar atau dibuang sembarangan, yang menyebabkan mikroplastik di buang di lahan kosong dan ada juga yang dengan sengaja membuang ke dalam selokan dan perairan sungai atau danau. - Pencemaran Laut
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pantai dan perairan yang rentan terhadap pencemaran. Aktivitas industri, pariwisata, dan perikanan yang tidak terkelola dengan baik berkontribusi pada pencemaran laut, yang pada akhirnya meningkatkan konsentrasi mikroplastik di ekosistem laut. - Mengkonsumsi Makanan Laut
Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan mengonsumsi makanan laut yang tinggi. Penelitian menunjukkan bahwa ikan dan makanan laut lainnya sering terkontaminasi mikroplastik, yang kemudian masuk ke dalam tubuh manusia melaluin makanan. Hal ini menyebabkan menambahnya tingkat konsumsi mikroplastik bagi masyarakat.
Implikasi Hukum Lingkungan
Regulasi Penggunaan Plastik
Pemerintah Indonesia perlu memperkuat regulasi terkait penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan seperti larangan penggunaan kantong plastik di pasar, dapat membantu mengurangi tingkat konsumsi plastik. Dan memperkuat regulasi pada masyarakat mengenai pentingnya untuk menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga lingkungan sekitar. Masyarakat harus memiliki kesadaraan penuh akan hal ini dengan tidak menganggap sepele mengenai sampah pelastik.
Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
- Regulasi dan Kebijakan
Pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan hal yang penting yang berkaitan dengan hukum dan kebijakan publik, beberapa asek hukum yang pelu diperhatikan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah menjadi landasan hukum utama yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-undang ini menekankan pentingnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan untuk menyusun Peraturan Daerah yang mendukung implementasi undang-undang ini, termaksud pengaturan mengenai tempat pembungan akhir (TPA) dan sistem daur ulang.
- Investasi dalam Infrastruktur
Pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti fasilitas pengelolahan dan daur ulang, sangat penting untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah perlu mendorong investasi swasta dan kerja sama internasional dalam pembangunan fasilitas ini melalui insentif dan kemudahan perizinan. Mengingat sifat global dari masalah mikroplastik, kerja sama internasional sangat penting. Indonesia dapat berkolaborasi dengan negara lain untuk berbagi pengetahuan, teknologi, dan sumber daya dalam mengatasi krisis mikroplastik.
- Sistem Daur Ulang dan Pengelolaan Limbah
Pengembangan sistem daur ulang yang efisien harus didorong melalui kebijakan pengumpulan dan pemilihan sampah di lingkungan masyarakat, baik tingkat rumah tangga, sekolah, perusahaan, tempat wisata dan lain-lain. Kebijakan seperti bank sampah dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik sangat penting. Pemerintah harus mendorong pengembangan sistem daur ulang dan pengelolaan limbah yang efesien, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tetang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
- Kesadaran Masyarakat
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah kunci utama untuk meraih keberhasilan dalam menjalankan pengelolaan sampah plastik yang berkualitas kedepannya. Dimulai dari lingkungan sekitar terlebih dahulu jika dilakukan dengan konsisten akan menghasilkan lingkungan yang jauh lebih sehat. Pemerintah dapat melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, termaksud pentingnya memilah sampah dan mendaur ulang.
- Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah harus terus didorong, termaksud dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 sudah di jelaskan mengenai Pengelolaan Sampah yang mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pasal 12 ayat 1 juga disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten dan adanya kesadaran langsung dari masyarkat terhadap pentingnya menjaga dan mengurangi sampah plastik akan mengubah perilaku konsumsi dan pengelolaan sampah pada lingkungan dan kesehatan.
Beberapa dasar hukum yang menegaskan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia. Undang-Undang ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar yang merusak lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termaksud pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah. Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Undang-undang ini juga mengatur mengenai pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam kemasan makanan. Produsen diharuskan untuk mengelola kemasan yang sulit terurai.
- Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Linkungan, Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Izin lingkungan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan lingkungan.
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kesimpulan
Krisis mikroplastik di Indonesia merupakan masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan tingginya konsumsi mikroplastik dan menerapkan langkah-langkah hukum lingkungan yang tepat, Indonesia dapat mengambil langkah signifikan menuju pengurangan dampak mikroplastik. Upaya ini tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga akan memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang.
Penulis : Viyona Marsanda Purba ,Ilmu Hukum ,Universitas Pamulang