
(Source : Pertamina)
Nusantarasatu.com – PT Pertamina Patra Niaga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini khususnya akan berdampak pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji kemungkinan dampak dari kenaikan PPN tersebut terhadap harga jual BBM. “Kami terus berkoordinasi apakah kenaikan ini akan berdampak pada sektor energi atau tidak. Secara nominal, tambahan 1 persen sebenarnya kecil, tetapi keputusan kami serahkan kepada pemerintah,” ungkap Riva di sela-sela acara peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kelas menengah dan bawah, dengan mempertimbangkan berbagai stimulus untuk mendukung sektor-sektor produktif. “Kami memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah, termasuk melalui berbagai stimulus yang mendukung sektor produktif,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Barang-barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, dan tenaga kerja. Sementara itu, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi, pemerintah juga memberikan berbagai insentif, antara lain diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 Volt Amphere (VA) selama Januari-Februari 2025, serta diskon pajak properti hingga 100% untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar pada semester pertama 2025. Selain itu, insentif PPh21 juga akan ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Dengan berbagai kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif pajak yang akan berlaku pada tahun 2025. Pertamina masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait penerapan PPN 12% pada harga BBM non-subsidi, yang diharapkan tidak mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.