
By MIFTAHUL JANNAH for nusantarasatu.com
–
Depok, 4 Mei 2024 – Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang (UNPAM) mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan judul “Sosialisasi Perhitungan PPh Pasal 21 pada Pegawai Likely Café & Resto” dengan lokasi kegiatan PKM Likely Café & Resto di Jl. Sukmajaya, Depok. Kegiatan ini merupakan program dari Universitas Pamulang yang dilakukan oleh Mahasiswa semester 4 (empat), beranggotakan empat mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Perhitungan PPh Pasal 21 pada Pegawai di Likely Cafe & Resto sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Pajak
Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perpajakan, khususnya terkait perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai di industri restoran dan kafe. Restoran dan kafe, seperti Likely Cafe & Resto, seringkali memiliki tantangan tersendiri dalam mengelola dan memahami kewajiban pajak bagi karyawan mereka.
Industri makanan dan minuman, terutama restoran dan kafe, memiliki jumlah karyawan yang cukup besar. PPh Pasal 21 menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan kewajiban bagi karyawan yang menerima penghasilan dari Likely Cafe & Resto. Pemahaman yang baik mengenai perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat membantu menghindari masalah hukum dan keuangan di masa mendatang.

MIFTAHUL JANNAH for nusantarasatu.com
Hasil dan Manfaat yang Diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu :
- Peningkatan Kesadaran Pajak: Karyawan Likely Café & Resto akan lebih memahami kewajiban mereka terkait perpajakan, sehingga dapat mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.
- Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik: Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tingkat kepatuhan Likely Café & Resto dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga akan meningkat.
- Mengurangi Risiko Hukum: Artikel ini dapat membantu mengurangi risiko hukum baik bagi karyawan maupun perusahaan akibat ketidakpatuhan pajak.
Pengabdian kepada masyarakat melalui artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan karyawan Likely Café & Resto. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perhitungan PPh Pasal 21, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

MIFTAHUL JANNAH for nusantarasatu.com
–