
By SILVIA RAHMADI for nusantarasatu.com
–
Tangerang Selatan, 29 April 2024 – Dalam ekosistem ekonomi yang berpusat pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peran pajak tak bisa diabaikan. Sebagai tulang punggung perekonomian lokal, UMKM memegang tanggung jawab yang penting dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Menyadari pentingnya kontribusi ini, pemerintah dan berbagai pihak berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wirausaha UMKM dalam membayar pajak.
Pada tingkat operasional, wirausaha UMKM diharapkan untuk menjalankan kewajiban pajak mereka dengan jujur dan tepat waktu. Langkah-langkah edukasi, seperti seminar dan pelatihan pajak, diselenggarakan secara rutin untuk membantu pemahaman mereka tentang peraturan pajak yang berlaku. Pada sisi lain, pemerintah juga terus mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM, termasuk insentif pajak dan penyederhanaan proses administratif. Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak wirausaha untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan ekonomi.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara sektor publik dan swasta menjadi kunci. Melalui upaya bersama, dapat diciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM dan kepatuhan pajak yang lebih baik. Dengan meningkatnya kesadaran dan kesediaan wirausaha UMKM untuk membayar pajak, diharapkan akan terjadi dorongan signifikan bagi pembangunan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah ditetapkan sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun demikian, banyak wirausaha yang beroperasi sebagai UMKM cenderung menghindari pajak karena kurang pemahaman dalam hal proses pembayaran pajak.

(sc: www.rri.co.id)
–