
Ilustrasi (Source : pngtree)
nusantarasatu.com – Tangerang Selatan, 16 April 2024 – Oleh Putri Puji Lukmawati Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang.
Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya masih belum mencapai tingkat yang diharapkan oleh pemerintah. Pada umumnya masyarakat masih kurang percaya terhadap keberadaan pajak, karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan pembayarannya, sering mengalami kesulitan, ketidaktahuan tentang apa dan bagaimana pajak, serta dirasa masih sulit dalam melakukan perhitungan dan pelaporan. Namun harus ada upaya yang dilakukan agar masyarakat sadar sepenuhnya dalam memenuhu kewajiban perpajakannya. Ketika masyarakat mempunyai kesadaran, maka kewajiban perpajakan akan dilakukan secara sukarela dan bukan suatu keterpaksaan (pajak.go.id).
Rasio penerimaan pajak di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, masih relatif rendah yang dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Data Kementrian Keuangan menyebutkan bahwa rasio pajak Indonesia setara dengan 12,7% dari PDB. Jika dibandingkan dengan rasio pajak Australia dan Afrika Selatan dan Asia Tenggara yang mencapai 27% rasio tersebut masih relative rendah.
Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan hingga 1 April 2019 baru sebesar 61,7%. Dari data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Langkah yang diambil pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah dengan melakukan modernisasi pada system administrasi perpajakan. Sistem ini dapat mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pembuatan administrasi perpajakan modern melalui e-system (eregistration, e-spt, e-filing, e-billing) ini diharapkan mampu meningkatkan mekanisme control dan pelaporan yang lebih efektif. Pelaporan perpajakan melalui e-system ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Widjaya dan Siagian, 2017).
Dengan menggunakan E-System harus dibarengi dengan pengelolaan administrasi yang baik, serta upaya sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajaknnya. Karena pajak bersifat memaksa, maka persepsi masyarakat akan terus bersifat negatif terhadap pemerintah, jika manfaat pajak masih belum bisa dirasakan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan masih banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Harapan dengan menerapkan E-System, maka pajak bumi bangunan dan yang bersifat pribadi bagi masyarakat akan terasosiasi dengan struktural dan menarik masyarakat untuk menyadari akan pentingnya membayar pajak sesuai dengan nominal yang di tetapkan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan melakukan pembayaran pajak dengan E-System dan dengan begitu, penerapan sistem e-filling diharapkan dapat memberikan kenyaman dan kepuasan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dengan diterapkannya sistem e- filing diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak