
Foto Ilustrasi (Source : unsplash)
nusantarasatu.com – Tangerang Selatan, 22 January 2024 – Oleh Yussi Dwi Luthfiah Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang.
Pajak merupakan pungutan wajib terutang yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak kepada negara, pajak memiliki sifat yang mamaksa. Pendapatan terbesar negara Indonesia berasal dari pungutan pajak. Sebesar 80% dari total pendapatan negara, berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita diwajibkan untuk membayar pajak. Dengan menjadi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak, kita turut berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun masih terdapat banyak masyarakat yang tidak membayarkan pajak mereka.
Menurut Undang-Undang, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataanya, masih banyak masyarakat yang tidak membayarkan pajaknya. Berbagai alasan menjadi latar belakang mengapa banyak masyarakat yang tidak membayar pajak.
Beberapa alasan yang menjadi latar belakang sebagian masyarakat tidak membayarkan pajak adalah tingkat kemiskinan, kurang paham dengan bidang perpajakan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak. Untuk saat ini, yang menjadi alasan populer dikalangan masyarakat adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak.
Beberapa waktu belakangan ini, terdapat beberapa kasus yang melibatkan para pejabat yang memiliki jabatan dibidang perpajakan. Dari beberapa kasus yang terjadi, para pejabat tersebut memiliki nilai kekayaan yang cukup besar. Hal ini menjadi kecurigaan dimasyarakat, apakah pajak benar-benar digunakan untuk kesejhateraan masyarakat dan membangun negara atau justru dimainkan oleh para pemangku kekuasaan. Dari beberapa kasus yang terjadi, seperti korupsi dan penyelewengan dana baik yang melibatkan para pejabat atau pegawai yang bekerja dibidang perpajakan maupun pejabat secara umum akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap insitusi pemerintah.
Krisis kepercayaan terhadap institusi pemerintah didasari oleh beberapa hal. Salah satunya banyak terjadi di Indonesia yaitu korupsi. Korupsi yang terjadi dapat berupa suap, nepotisme dan bentuk korupsi lainnya menjad faktor utama yang dapat menghancurkan kepercayaaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, krisis kepercayaan terhadap pemerintah juga dapat disebabkan oleh manipulasi politik. Pemanfaatan instituasi pemerintah untuk kepentingan politik maupun pribadi seperti penggunaan aparat keamanan atau lembaga hukum dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap independensi dan objektivitas institusi tertentu.
Selain itu, ketidaktransparan yang terjadi juga membuat masyarakat memiliki tingkat ketidapercayaan terhadap pajak cukup tinggi. Penggunaan pajak memang sudah diatur dalam undang-undang, namun seringkali penggunaan pajak tersebut alirannya tidak diketahui oleh masyarakat umum. Penggunaan dana pajak yang tidak transaparan dan sulit dipahami ini dapat mencipatakan ketidakpercayaan masyarakat. Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah penggunaan dana yng dilakukan sudah sesuai seperti semestinya atau terdapat aliran-aliran pengeluaran dari dana pajak yang seharusnya tidak ada.
Beberapa masyarakat juga masih merasakan ketidaksetaraan dalam pemungutan pajak. Beberapa masyarakat merasa bahwa besarnya pajak yang harus mereka bayar sebagai masyarakat menengah bawah sama besarannya dengan masyarakat menengah atas. Padahal, secara tingkat ekonomi seharusnya masyarakat menengah atas membayar pajak lebih besar dibandingkan masyarakat menengah bawah. Namun pada kenyataannya, masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang tinggi membayar pajak lebih kecil, hal ini disebabkan karena mereka melakukan penghindaran pajak. Penghindaran yang dimaksud berupa memnfaatkan celah hukum. Biasanya masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi tinggi sudah mempelajari celah-celah hukum yang dapat mereka gunakan untuk menghindari pajak. Rasa tidak adil yang timbul menjadi penyebab masyarakat tidak percaya pajak.
Meskipun manfaat pajak dapat kita nikmati saat ini seperti bantuan sosial, beasiswa, pembangunan infrastruktur yang baik, menyediakan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan dan layanan publik yang memadai, namun beberapa orang mungkin tidak sepenuhnya memahami manfaat dari pajak yang kita bayarkan. Image pemerintah dan pajak yang dinilai miring dimata sebagian orang membuat mereka menilai bahwa pajak hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu saja.
Mengingat bahwa pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara yang terbesar, maka harus tercipta keselarasan pemerintah dengan masyarakat dalam taat membayar pajak. Ketidakpercayaan yang terjadi di masyarakat menjadi alasan tidak membayarkan pajak. Sebagai pemerintah, seharusnya dapat menghapuskan pandangan negatif terkait ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak. Terutama dalam hal transparansi dan krisis kepercayaan terhadap insitusi pemerintah. Sebagai pemerintah sepatutnya memberikan contoh, gambaran dan citra yang baik mengenai perpajakan agar masyarakt pun percaya terhadap pemeirntah. Selain itu, transaparansi sangatlah penting, jika pemerintah dapat menunjukan transaparansi masyarakatpun dapat meningkatkan kepercayaannya kembali. Jika pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, maka masyarakatpun tidak akan memiliki pandangan negatif terhdap pajak dan akan taat membayar pajak. Jika semua masyarakat percaya dan taat membayar pajak, maka tingkat pendapatan Indonesia dari ektor perpajakan akan semakin meningkat.