
Gandi sastradireja (231011500032)
Dosen Pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya S.pd., M.H
Pendahuluan
Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dampak kekerasan terhadap mereka tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis, sosial, dan masa depan korban. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya memperkuat perlindungan melalui berbagai regulasi dan layanan, seperti hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022 dan sistem pencatatan nasional SIMFONI-PPA. Kedua instrumen ini menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan penanganan kasus. Namun, kenyataan di lapangan masih memperlihatkan bahwa jumlah kasus kekerasan tetap tinggi dan banyak korban belum memperoleh akses layanan secara optimal.
Perkembangan Regulasi dan Sistem Layanan
Lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS menjadi tonggak penting karena memperluas definisi kekerasan seksual, mencakup berbagai bentuk pelecehan fisik maupun nonfisik, dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk perlindungan, pendampingan, serta pemulihan korban. Selain regulasi, pemerintah juga mengembangkan SIMFONI-PPA, yakni sistem nasional berbasis online untuk mencatat dan memonitor kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui sistem ini, data dari pusat hingga daerah dapat terintegrasi sehingga penanganan kasus dapat lebih cepat dan terukur. Kehadiran UU TPKS dan SIMFONI-PPA menjadi kemajuan penting dalam upaya penguatan layanan dan kualitas data di Indonesia.
Gambaran Kasus dan Tren Terkini
Laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) memperlihatkan bahwa jumlah pengaduan kekerasan masih cukup tinggi. Bentuk kekerasan yang banyak dilaporkan adalah kekerasan psikis, fisik, seksual, dan ekonomi dengan sebagian besar terjadi di ranah personal seperti dalam keluarga atau lingkungan terdekat. Tren pelaporan bervariasi dari tahun ke tahun. Pada periode tertentu, jumlah laporan meningkat karena masyarakat semakin sadar pentingnya melapor dan layanan lebih mudah diakses. Namun, ada juga tahun-tahun tertentu ketika laporan menurun, yang justru menunjukkan adanya hambatan dalam pelaporan, bukan berkurangnya angka kekerasan. Data Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan psikis dan kekerasan dalam relasi personal masih mendominasi.
Hambatan Utama dalam Implementasi
Walaupun kebijakan sudah semakin baik, beberapa kendala masih terjadi di lapangan:
1. Stigma sosial dan rasa malu
Banyak korban, terutama perempuan dan anak, enggan melapor karena takut disalahkan, dipermalukan, atau dikucilkan oleh lingkungan. Ketergantungan ekonomi pada pelaku juga sering membuat korban memilih diam.
2. Keterbatasan layanan
Tidak semua wilayah memiliki layanan yang memadai. Masih banyak daerah dengan tenaga pendamping yang kurang terlatih, fasilitas terbatas, serta belum adanya mekanisme rujukan yang cepat untuk layanan medis, hukum, atau psikologis.
3. Tantangan penegakan hukum
Walaupun UU TPKS sudah ada, implementasinya masih menghadapi kendala seperti aparat penegak hukum yang belum semuanya memahami pendekatan berbasis trauma, proses pembuktian yang sulit, hingga standar prosedur yang belum merata.
4. Rendahnya pelaporan kasus kekerasan digital
Riset UNICEF memperlihatkan bahwa kekerasan seksual berbasis online semakin meningkat, tetapi pelaporannya sangat rendah. Banyak korban tidak mengerti cara melapor atau takut identitasnya terungkap.
Diskusi: Kesenjangan antara Kebijakan dan Realita
Kebijakan yang kuat tidak otomatis menjamin perlindungan yang efektif jika tidak diikuti dengan kapasitas implementasi yang memadai. UU TPKS memberikan perlindungan lebih luas, namun keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada kesiapan aparat, ketersediaan layanan terpadu, serta kesadaran masyarakat. Sementara itu, SIMFONI-PPA sebagai sistem pencatatan nasional sudah menjadi langkah maju, tetapi data yang terkumpul hanya akan bermanfaat jika ditindaklanjuti melalui layanan cepat, pendampingan yang tepat, serta program pencegahan yang konsisten di komunitas dan sekolah.
Rekomendasi Kebijakan dan Praktik
Berdasarkan kajian berbagai laporan sejak 2020, beberapa langkah yang perlu diperkuat meliputi:
1. Peningkatan kapasitas SDM layanan
Petugas polisi, tenaga kesehatan, psikolog, dan pendamping hukum perlu mendapatkan pelatihan rutin mengenai pendekatan peka trauma dan standar penanganan TPKS.
2. Edukasi publik yang berkelanjutan
Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya melapor, mekanisme pelaporan, dan bahaya stigma. Dukungan ekonomi dan sosial bagi korban juga harus diperluas.
3. Integrasi data dan layanan
SIMFONI-PPA perlu dihubungkan langsung dengan sistem rujukan daerah sehingga data bukan hanya dicatat, tetapi menjadi dasar untuk intervensi cepat.
4. Perlindungan anak di ruang digital
Perlu peningkatan literasi digital di sekolah dan keluarga, pengawasan platform, serta mekanisme pelaporan online yang ramah anak.
Kesimpulan
Kemajuan regulasi dan sistem layanan menunjukkan bahwa Indonesia telah bergerak ke arah yang lebih baik dalam melindungi perempuan dan anak. Namun, masih ada kesenjangan besar antara kebijakan dan pelaksanaan. Stigma, keterbatasan sumber daya, serta tantangan penegakan hukum menjadi hambatan utama. Untuk memperkuat perlindungan HAM, perlu kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan keluarga. Dengan penguatan layanan, edukasi publik, integrasi data, dan perlindungan digital, harapan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak semakin terbuka.
Daftar Pustaka (Format APA Ringkas)
- Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Peluang
- Penguatan Sistem Penyikapan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
- Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Laporan SIMFONI-PPA 2024.
- UNICEF Indonesia. (2020–2022). Situasi Anak di Indonesia & Laporan Perlindungan Anak.
- IJRS / INFID. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia.