Oleh ; Alim Mukron
INIM ; 241011500021
Mahasiswa program study pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN)
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas pamulang (UNPAM )
Reguler ; CS
Kelas ; 03PPKE001
Tugas mata kuliah ; hak asasi manusia
Dosen pengampu ; bpk.dr. herdi wisman jaya s.pd., M.H.
Perkembangan pemikiran HAM
Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Pemikiran tentang HAM berkembang seiring perjalanan sejarah umat manusia, dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan budaya pada setiap zaman. Perkembangan ini menunjukkan bahwa HAM bukanlah konsep yang statis, tetapi terus mengalami
perubahan sesuai kebutuhan manusia dan tantangan global. Tulisan ini akan membahas perkembangan pemikiran HAM dari masa klasik hingga masa kontemporer.
1.Masa Klasik
Pemikiran HAM pada masa klasik belum terumuskan secara formal seperti saat ini, namun gagasan tentang hak kodrati manusia sudah muncul. Filsuf seperti Aristoteles dan Cicero menekankan bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati. Dalam ajaran agama-agama besar, seperti Islam dan Kristen, konsep mengenai keadilan, perlindungan terhadap sesama, serta penghargaan terhadap kehidupan juga menjadi dasar pemikiran HAM pada masa ini.
2. Masa Pencerahan (Abad ke-17–18)
Era Pencerahan menjadi titik penting dalam perkembangan HAM. Pemikiran filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Rousseau melahirkan gagasan tentang hak-hak alamiah yang melekat pada setiap individu. Locke menegaskan bahwa manusia memiliki hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan yang harus dilindungi negara. Montesquieu mengembangkan gagasan pemisahan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Rousseau memperkenalkan konsep kontrak sosial sebagai dasar terbentuknya negara. Pemikiran-pemikiran ini melahirkan dokumen penting seperti Magna Charta, Bill of Rights Inggris, Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776), dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis (1789).
3. Abad ke-19: Demokrasi dan Gerakan Sosial
Pada abad ke-19, perkembangan HAM mulai bergeser pada penguatan hak politik dan hak sipil. Masa ini ditandai dengan lahirnya gerakan penghapusan perbudakan, perjuangan hak-hak perempuan, serta gerakan buruh untuk mendapatkan keadilan sosial. HAM mulai dipahami bukan hanya sebagai hak politik, tetapi juga hak sosial, ekonomi, dan budaya.
4. Abad ke-20: Internasionalisasi HAM
Perang Dunia I dan terutama Perang Dunia II menjadi titik balik besar. Kekejaman perang mendorong masyarakat internasional merumuskan standar global HAM. Pada tahun 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan untuk menjaga perdamaian dunia. Kemudian pada 10 Desember 1948, PBB mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berisi 30 pasal tentang hak-hak dasar manusia. DUHAM menjadi tonggak utama perkembangan HAM modern dan melahirkan berbagai perjanjian internasional, seperti ICCPR (Hak Sipil-Politik) dan ICESCR (Hak Ekonomi-Sosial-Budaya).
5. HAM Kontemporer (Abad ke-20 Akhir hingga Sekarang)
Pemikiran HAM kini semakin luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Konsep HAM dibagi menjadi tiga generasi:1. Hak generasi pertama: hak sipil dan politik (kebebasan berpendapat, hak hidup, kebebasan beragama).
2. Hak generasi kedua: hak ekonomi, sosial, dan budaya (pendidikan, kesehatan, pekerjaan).3. Hak generasi ketiga: hak solidaritas atau kolektif (hak atas pembangunan, lingkungan hidup, dan perdamaian).Selain itu, isu baru seperti HAM digital, perlindungan privasi, kesetaraan gender, dan perubahan iklim juga menjadi bagian penting dari perkembangan pemikiran HAM saat ini.
Perkembangan HAM di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, pemikiran HAM sudah ada sejak masa perjuangan kemerdekaan. Nilai-nilai HAM tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan besar terjadi pada masa Reformasi 1998, ketika Indonesia memperkuat perlindungan HAM melalui pembentukan Komnas HAM, amandemen UUD 1945 yang memuat Bab XA tentang HAM, serta penerbitan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kesimpulan
Perkembangan pemikiran HAM mengalami perjalanan panjang, mulai dari gagasan moral pada masa klasik hingga menjadi standar hukum internasional yang mengikat negara-negara di dunia. HAM terus berkembang sesuai kebutuhan manusia dan tantangan zaman. Pemahaman terhadap sejarah perkembangan HAM sangat penting karena menunjukkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia adalah fondasi utama bagi kehidupan beradab dan berkeadilan.
Berikut contoh daftar referensi yang bisa kamu pakai untuk melengkapi naskah Perkembangan Pemikiran HAM. Semua pakai sumber tepercaya dan umum dipakai dalam tugas kuliah.
Referensi
1. Donnelly, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press, 2013.
2. Freeman, Michael. Human Rights: An Interdisciplinary Approach. Polity Press, 2017.
3. Ishay, Micheline R. The History of Human Rights: From Ancient Times to the Globalization Era. University of California Press, 2004.
4. United Nations. Universal Declaration of Human Rights (UDHR), 1948.
(Dokumen resmi PBB tentang Deklarasi Universal HAM)
5. United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
6. United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.10. Sulistyowati Irianto. *Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kes