Tugas ini dibuat untuk menyelesaikan Mata Kuliah Akuntansi Dasar
Dosen Pengampu: Ibu Anum Nuryani
Nama: Zaskia Nata Neila
Nim: 261010500074
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang
Abstrak
Laporan keuangan menjadi dasar pengambilan keputusan bagi manajemen maupun pihak eksternal, sehingga penyusunannya memerlukan pedoman yang baku. Artikel ini membahas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dengan menitikberatkan pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) yang disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif 1 Januari 2024. KSPKI membagi standar ke dalam empat pilar, yaitu SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Pembahasan juga mencakup transisi SAK ETAP menjadi SAK EP dan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi yang efektif 1 Januari 2025, serta pembaruan yang berlaku efektif 1 Januari 2026, yaitu revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam. Penulisan artikel ini menggunakan metode kajian pustaka atas dokumen resmi IAI. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pemilihan pilar SAK harus didasarkan pada karakteristik entitas, akuntabilitas publik, dan ketentuan regulator, bukan pada tingkat kemudahan standar, dan bahwa penyusun laporan keuangan perlu memutakhirkan rujukannya setiap tahun.
Kata kunci: standar akuntansi keuangan; KSPKI; SAK EP; SAK EMKM; PSAK 117; PSAK 338
1. Pendahuluan
Laporan keuangan merupakan sumber informasi utama untuk menilai kondisi dan kinerja suatu entitas. Informasi tersebut digunakan oleh manajemen maupun pihak eksternal, seperti pemilik, investor, dan kreditur, sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan ekonomi. Agar informasi itu tersusun secara terarah dan konsisten, dibutuhkan pedoman yang mengatur proses penyusunan dan penyajiannya. Di Indonesia, pedoman tersebut dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS IAI), berperan dalam penyusunan dan pengembangan SAK. Standar tidak hanya mengatur cara transaksi dicatat, tetapi juga mencakup ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Perkembangan dunia usaha menuntut standar akuntansi untuk terus disesuaikan. Periode pelaporan 2025 ditandai oleh berlakunya SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP) sebagai pengganti SAK ETAP dan berlakunya PSAK 117 Kontrak Asuransi, sedangkan periode pelaporan 2026 ditandai oleh revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali serta Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107. Artikel ini disusun melalui kajian pustaka atas dokumen dan publikasi resmi IAI untuk menjelaskan kerangka SAK yang berlaku pada periode pelaporan 2026 beserta implikasinya bagi penyusun laporan keuangan.
2. Pengertian dan Fungsi Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan adalah seperangkat standar yang menjadi dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. SAK memberikan pedoman mengenai bagaimana transaksi dan peristiwa ekonomi diakui, diukur, disajikan, serta diungkapkan sehingga penyusunan laporan keuangan tidak bergantung pada kebiasaan masing-masing entitas.
SAK di Indonesia tidak seluruhnya merupakan adopsi standar internasional. Sebagian merupakan hasil konvergensi dengan IFRS Accounting Standards, sebagian lainnya bersifat lokal maupun berbasis prinsip syariah. Dengan demikian, perkembangan standar internasional tetap menjadi pertimbangan, tetapi penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia (IAI, 2022).
Perlu dicatat bahwa bersamaan dengan pengesahan KSPKI pada 12 Desember 2022, DSAK IAI juga mengesahkan perubahan penomoran PSAK dan ISAK. Penomoran baru mengelompokkan standar yang mengacu pada IFRS Accounting Standards, standar lokal, dan standar syariah. Akibatnya, sejumlah nomor standar yang lazim dikenal sebelumnya mengalami perubahan, misalnya PSAK 74 menjadi PSAK 117 dan PSAK 108 menjadi PSAK 408 (IAI, 2023).
3. Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia dan Empat Pilar SAK
Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) disahkan DSAK IAI pada 12 Desember 2022 dan berlaku efektif 1 Januari 2024. KSPKI mengatur pilar SAK yang digunakan entitas dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum, kriteria entitas pada setiap pilar, standar yang berlaku dalam masing-masing pilar, serta persyaratan perpindahan antarpilar (IAI, 2022).
Berdasarkan KSPKI, terdapat empat pilar SAK yang berlaku di Indonesia sebagaimana diringkas pada Tabel 1.
Tabel 1. Empat Pilar SAK Berdasarkan KSPKI
| Pilar | Nama Standar | Entitas Pengguna dan Karakteristik |
|---|---|---|
| Pilar 1 | SAK Internasional | PSAK dan ISAK yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards. Ditujukan bagi entitas dengan akuntabilitas publik yang diizinkan regulator pasar modal untuk menerapkannya. |
| Pilar 2 | SAK Indonesia | PSAK dan ISAK yang diterbitkan DSAK IAI dan DSAS IAI, mencakup hasil konvergensi IFRS maupun standar lokal dan syariah. Digunakan entitas dengan akuntabilitas publik yang tidak menerapkan Pilar 1. |
| Pilar 3 | SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP) | Entitas tanpa akuntabilitas publik yang menerbitkan laporan keuangan bertujuan umum bagi pengguna eksternal. Efektif 1 Januari 2025, menggantikan SAK ETAP. |
| Pilar 4 | SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) | Entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan dalam standar. Pengaturan paling sederhana di antara keempat pilar. |
Sumber: diolah dari IAI (2022).
Standar akuntansi syariah tidak berdiri sebagai pilar kelima. Standar tersebut diterbitkan oleh DSAS IAI dan melekat pada pilar SAK yang relevan untuk mengatur transaksi dan aktivitas yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
4. Transisi SAK ETAP Menjadi SAK EP
SAK ETAP disahkan pada 19 Mei 2009 dan selama lebih dari satu dekade digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. DSAK IAI kemudian mengesahkan SAK Entitas Privat pada 30 Juni 2021 sebagai penggantinya. SAK EP berlaku efektif 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 (IAI, 2021).
SAK EP merupakan hasil adopsi IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. Standar ini ditujukan bagi entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas dengan akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP apabila diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang.
Dibandingkan SAK ETAP, SAK EP lebih komprehensif, meskipun tetap lebih sederhana daripada SAK berbasis IFRS. Perbedaan yang signifikan antara lain penggunaan nilai wajar untuk properti investasi dan aset biologis, penerapan konsep penghasilan komprehensif lain, pengaturan laporan keuangan konsolidasian, kombinasi bisnis dan goodwill, pengaturan aset dan liabilitas keuangan yang lebih rinci, serta pajak tangguhan (IAI, 2021).
Implikasi praktisnya, penggunaan istilah SAK ETAP sebagai standar yang masih berlaku untuk periode pelaporan pada atau setelah 1 Januari 2025 tidak lagi tepat. Entitas yang sebelumnya menerapkan SAK ETAP, termasuk koperasi simpan pinjam, perlu memastikan laporan keuangannya disusun mengikuti ketentuan transisi dalam SAK EP.
5. SAK EMKM sebagai Alternatif yang Lebih Sederhana
SAK EMKM diterbitkan DSAK IAI pada 24 Oktober 2016 dan berlaku efektif 1 Januari 2018 (Wahyuni, 2018). Standar ini ditujukan bagi entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan dalam standar, khususnya entitas yang belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi pada pilar di atasnya.
Karakteristik utama SAK EMKM adalah penggunaan biaya historis sebagai dasar pengukuran, sehingga entitas cukup mencatat aset dan liabilitas berdasarkan biaya perolehannya. Laporan keuangan yang disyaratkan pun terbatas pada laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, serta catatan atas laporan keuangan. Entitas yang menerapkannya juga perlu memperhatikan konsep entitas bisnis, yaitu pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan usaha.
Perlu ditegaskan bahwa SAK EMKM bukan standar yang dapat dipilih secara bebas oleh setiap usaha kecil. Penggunaannya bergantung pada terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam standar tersebut.
6. Relevansi Pemahaman SAK
SAK berperan penting karena laporan keuangan digunakan oleh berbagai pihak dengan kebutuhan informasi yang berbeda. Manajemen memanfaatkannya untuk mengevaluasi kondisi dan kinerja usaha, sedangkan investor dan kreditur menggunakannya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan ekonomi. Penerapan standar yang sama juga meningkatkan konsistensi dan keterbandingan antarperiode maupun antarentitas.
Namun, pemilihan standar tidak seharusnya didasarkan pada pertimbangan kemudahan semata. Karakteristik entitas, ada atau tidaknya akuntabilitas publik, kebutuhan pengguna laporan keuangan, serta ketentuan regulator harus menjadi dasar penentuan pilar yang sesuai. Kesalahan memilih pilar berpotensi menyebabkan laporan keuangan tidak memenuhi kerangka pelaporan yang dipersyaratkan dan memengaruhi opini auditor.
7. Perkembangan Standar dan Contoh PSAK 117
Standar akuntansi bersifat dinamis. Perubahan transaksi bisnis, perkembangan teknologi, kebutuhan pengguna laporan keuangan, serta perkembangan standar internasional mendorong penyesuaian terhadap standar yang berlaku.
Salah satu contoh mutakhir adalah PSAK 117 Kontrak Asuransi. Standar ini sebelumnya dikenal sebagai PSAK 74 yang disahkan DSAK IAI pada 26 November 2020 dan merupakan adopsi IFRS 17 Insurance Contracts. PSAK 117 berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 dan menggantikan PSAK 104, PSAK 328, serta PSAK 336 (IAI, 2020; IAI, 2024). Standar ini tidak mengatur kontrak asuransi syariah, yang perlakuannya diatur tersendiri dalam PSAK 408.
Selain penerbitan standar baru, IAI juga rutin melakukan amendemen dan penyesuaian tahunan terhadap standar yang sudah ada. Karena itu, rujukan mengenai SAK sebaiknya selalu diperiksa melalui sumber resmi IAI agar standar yang digunakan sesuai dengan periode pelaporan.
8. Pembaruan Standar yang Berlaku Efektif 1 Januari 2026
Memasuki periode pelaporan 2026, DSAK IAI mengesahkan sejumlah perubahan standar yang perlu diperhatikan oleh penyusun laporan keuangan. Pembaruan ini berskala moderat dibandingkan perubahan pada periode 2024-2025, tetapi tetap relevan bagi entitas tertentu.
Pertama, pada 29 Oktober 2025 DSAK IAI mengesahkan revisi atas PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Post-Implementation Review (PIR) yang dilakukan sejak 2024 melalui Discussion Paper dan diskusi kelompok terfokus bersama regulator, akuntan publik, dan pelaku bisnis. PSAK 338 (2025) mencakup pengecualian bagi entitas investasi, perubahan rujukan basis pengukuran dalam penerapan metode penyatuan kepemilikan, serta pengungkapan tambahan, dan berlaku efektif 1 Januari 2026 (IAI, 2025a).
Kedua, pada 7 Agustus 2025 DSAK IAI mengesahkan Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan tentang Kontrak yang Mengacu pada Listrik Bergantung Alam. Amendemen ini merujuk pada Amendemen IFRS 9 dan IFRS 7 tentang Contracts Referencing Nature-dependent Electricity, memberikan panduan mengenai kriteria “penggunaan sendiri” serta penerapan akuntansi lindung nilai atas kontrak listrik yang volumenya bergantung pada faktor alam, misalnya perjanjian jual beli listrik dari pembangkit energi terbarukan. Amendemen ini berlaku efektif 1 Januari 2026 (IAI, 2025b).
Sebagai perbandingan, Amendemen PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik-Pengungkapan, yang merujuk pada IFRS 19 dan disahkan pada periode yang berdekatan, baru berlaku efektif 1 Januari 2027, sehingga belum wajib diterapkan pada periode pelaporan 2026. Hal ini menegaskan pentingnya memeriksa tanggal efektif setiap standar secara individual, bukan menganggap seluruh produk DSAK IAI pada tahun terbit yang sama berlaku serentak (IAI, 2025c).
9. Simpulan
Standar Akuntansi Keuangan merupakan pedoman penting dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di Indonesia karena memberikan dasar pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan informasi keuangan. Melalui KSPKI yang efektif sejak 1 Januari 2024, penerapan SAK dikelompokkan ke dalam empat pilar, yaitu SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat, dan SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan standar syariah yang melekat pada pilar yang relevan.
Berlakunya SAK EP menggantikan SAK ETAP dan penerapan PSAK 117 sejak 1 Januari 2025, disusul revisi PSAK 338 serta Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 yang berlaku efektif 1 Januari 2026, menunjukkan bahwa kerangka pelaporan keuangan terus berkembang setiap periode. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap SAK perlu disertai kebiasaan menggunakan referensi terbaru dari sumber resmi IAI, sehingga standar yang diterapkan benar-benar sesuai dengan karakteristik entitas dan periode pelaporan yang berjalan.
Daftar Pustaka
Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Pengesahan PSAK 74 dan ISAK 36. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/pengesahan-psak-74-dan-isak-36
Ikatan Akuntan Indonesia. (2021). Produk SAK Entitas Privat disahkan. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Produk%20SAK%20Entitas%20Privat%20Disahkan
Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Kerangka%20Standar%20Pelaporan%20Keuangan%20Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Sosialisasi pilar dan penomoran SAK. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/sosialisasi_pilar_dan_penomoran_sak
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Siaran pers: PSAK 117 meningkatkan keberlanjutan industri asuransi. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/siaran_pers_-_psak_117_meningkatkan_keberlanjutan_industri_asuransi
Ikatan Akuntan Indonesia. (2025a). Pengesahan PSAK 338 (Revisi 2025): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali [DSAK Terkini Volume 7/2025]. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_sak/DSAK%20Terkini%20Volume%207%202025.pdf
Ikatan Akuntan Indonesia. (2025b). Pengesahan Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/pengesahan_amendemen_psak_109_dan_psak_107
Ikatan Akuntan Indonesia. (2025c). Pengesahan PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik-Pengungkapan [IAI News, 23 September 2025]. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/news/24092025/IAI%20News%20-%2023%20September%202025.pdf
Ikatan Akuntan Indonesia. (n.d.). Produk SAK ETAP disahkan. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Produk%20SAK%20ETAP%20Disahkan
Wahyuni, E. T. (2018). Overview PSAK konvergensi IFRS terbaru [Materi presentasi]. Program Studi Akuntansi Universitas Mercu Buana. Diakses dari https://akuntansi-feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/overview-PSAK-per-1-Jan-2018-Mercu-Handout.pdf