
Oleh : Olivia Putri Noah Universitas Pamulang, Indonesia
Masih ingat dengan kalimat-kalimat yang begitu sering kita dengar?”Ah,lebay. Itu kan cuman
bercanda.” Atau, “Ya mau gimana, pakaiannya memang mengundang.” atau bahkan, “Sudah lupain saja, nanti juga hilang sendiri.”
Kalimat-kalimat seperti itu bukan sekadar ucapan. Kalimat-kalimat itu adalah tembok yang selama bertahun-tahun berhasil mengurung korban pelecehan seksual dalam diam, rasa malu, dan
ketakutan yang berkesudahan, dan sudah saatnya kita robohkan tembok itu.
Pelecehan Seksual Bukan Soal “Salah Paham”
Pelecehan seksual merupakan setiap perilaku bermuatan seksual yang tidak diinginkan oleh
penerimanya baik berupa sentuhan fisik, komentar, siulan, tatapan yang merendahkan, hingga
kiriman pesan atau gambar bernada seksual. Definisi yang sederhana, tapi sering kali dikaburkan oleh narasi yang menguntungkan pelaku. Yang perlu ditegaskan : ukurannya bukan pada niat
pelaku, tapi melainkan pada dampak yang dirasakan oleh korban. Seseorang bisa merasa “hanya bercanda”, tapi jika orang lain merasa tidak nyaman, dilanggar, dan direndahkan maka itu adalah pelecehan.
Budaya Diam yang Kita Warisi
Indonesia, seperti banyak negara lain, mewarisi budaya yang sering menempatkan korban
pelecehan seksual dalam posisi yang serba salah. Ketika korban berani bersuara, mereka
dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang menghakimi seperti” kenapa baru lapor sekarang? Kamu ada disana ngaain? Yakin itu pelecehan, bukan kamu yang terlalu sensitif?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu bukan pencarian kebenaran, tapi itu melainkan untuk agar korban membungkam.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kategori
Kejahatan yang paling sedikit dilaporkan. Bukan karena tidak ada yang terjadi tapi melainkan
Karena korban terlanjur belajar bahwa melapor lebih banyak menimbulkan kerugian bagi diri
Sendiri daripada keadilan yang akan mereka dapatkan. Hal seperti itu bukan suatu kegagalan
Individu tapi suatu kegagalan sistem dan budaya kita bersama.
Laki-laki Bukan Satu-satunya Pelaku, Perempuan Bukan Satu-satunya Korban
Salah satu kesalahpahaman terbesar tentang pelecehan seksual adalah asumsi bahwa pelakunya
selalu laki-laki dan korbannya selalu perempuan. Faktanya, pelecehan seksual bisa terjadi pada
siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, usia, profesi, atau status sosial. Laki-laki pun bisa
Menjadi korban, dan sering kali mereka menghadapi hambatan yang lebih besar untuk berbicara
Karena tekanan budaya yang mengasosiasikan maskulinitas dengan ketahanan dan ketidakrentanan.
Memahami keragaman korban dan pelaku bukan berarti mengaburkan akar masalahnya yaitu relasi kuasa yang timpang. Ini justru akan memperluas lingkaran empati kita agar lebih banyak orang
Merasa aman untuk bersuara.
Ruang Digital, Ancaman Nyata
Pelecehan seksual tidak berhenti di dunia nyata saja. Di era digital saat ini, ia menyusup ke dalam notifikasi, DM, Kolom komentar, dan grup chat. Cyberflashing pengiriman foto atau video bernada seksual tanpa persetujuan adalah suatu bentuk pelecehan yang masih kerap dianggap remeh karena “tidak ada kontak fisik.” tapi dampaknya nyata, rasa jijik, ketakutan, dan trauma yang dialami
Korban pelecehan daring sama nyatanya dengan pelecehan tatap muka. Kita perlu memperbarui
Pemahaman kita tentang pelecehan seiring perkembangan zaman.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Melawan pelecehan seksual bukan hanya tugas korban atau penegak hukum saja, tapi ini juga
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat.
Percayai Korban
Langkah pertama yang menjadi dasar keraguan yang kita tunjukkan kepada korban adalah senjata yang paling sering digunakan untuk mengungkung mereka dalam diam.
Berhenti menjadi penonton pasif
Ketika kita menyaksikan pelecehan sekecil apapun dan kita memilih diam, kita secara tidak
Langsung memberi izin kepada pelaku untuk terus melanjutkan perilakunya.
Ajari, bukan hanya dilarang
Pendidikan tentang persetujuan (consent), penghormatan terhadap batasan orang lain, dan relasi yang sehat perlu ditanamkan sejak dini di rumah, di sekolah, di lingkungan kuliah dan di
Lingkungan kerja.
Dukung Regulasi yang Berpihak Pada Korban
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 adalah suatu langkah maju yang berarti. Tapi undang-undang terbaikpun tidak berguna tanpa implementasi yang konsisten dan aparat yang sensitif gender.
Penutup: Diam Bukan Suatu Pilihan
Pelecehan seksual bukan suatu masalah pribadi yang harus diselesaikan sendirian oleh korban tapi ia adalah suatu masalah sosial yang lahir dari sistem nilai yang selama ini mengizinkan pelaku
Merasa tidak perlu bertanggung jawab. Karena setiap kali kita memilih diam baik karena takut,
ragu, atau tidak mau repot kita justru memilih untuk membiarkan siklus ini terus berputar. Sudah waktunya kita membangun masyrakat di mana tidak ada seorang pun yang harus memilih antara
Keselamatan orang lain. Yang di mana bersuara adalah suatu hak, bukan keberanian yang luar
Biasa. Di mana “tidak” dihormati tanpa perlu penjelasan, karena martabat manusia bukanlah suatu konsensi yang bisa dinegosiasikan.