Penulis: Fajar alamin
Tangerang, 24 MEI 2026 – Panggung politik dan kebijakan publik Indonesia belakangan ini dihangatkan oleh sejumlah isu strategis yang menyita perhatian masyarakat luas. Fokus utama perbincangan publik tertuju pada arah kebijakan ekonomi baru yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027. Dalam pidatonya, pemerintah secara optimistis menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka 6,5 persen. Demi mencapai target tersebut, langkah politik-ekonomi yang diambil cukup radikal, termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang memperketat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui pengawasan BUMN, serta ketegasan presiden yang mengancam akan mencopot pimpinan Bea Cukai jika dinilai tidak mampu berkinerja optimal.
Di ranah geopolitik dan diplomasi, pemerintah juga terus mempertegas posisi politik luar negeri Indonesia yang “bebas aktif”. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dengan menjadi tetangga yang baik (good neighbor) bagi seluruh negara di tengah eskalasi konflik global yang kian memanas. Narasi persatuan nasional ini juga digaungkan di dalam negeri, di mana presiden meminta agar tokoh-tokoh besar bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta tidak lagi dikotak-kotakkan atau diklaim secara eksklusif oleh partai politik tertentu, melainkan harus dipandang sebagai simbol pemersatu seluruh elemen bangsa.
Sementara itu, tensi di ruang publik dan media sosial ikut meningkat tajam seiring dengan rilisnya film dokumenter investigatif terbaru karya Dandhy Laksono yang berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Film ini memicu kontroversi nasional karena secara berani menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN), program food estate, serta pembukaan lahan sawit dan tebu skala besar di Merauke, Papua Selatan. Perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi pun mencuat setelah munculnya laporan mengenai pembubaran paksa sejumlah agenda nonton bareng (nobar) film tersebut oleh aparat di beberapa daerah dan lingkungan kampus.
Terakhir, dinamika politik domestik juga diwarnai oleh desakan kuat dari para pengamat hukum dan aktivis pemilu yang meminta DPR segera melakukan kodifikasi hukum pemilu. Langkah penggabungan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada ke dalam satu naskah regulasi dinilai sangat mendesak untuk mengakhiri fragmentasi hukum serta menutup celah sengketa yang kerap berulang di Mahkamah Kontstitusi (MK). Di saat yang sama, partai-partai politik kini mulai gencar mengubah strategi komunikasi mereka dengan menggelar program-program edukasi tata negara interaktif. Langkah ini sengaja diambil guna merangkul generasi muda dan pemilih pemula dari kalangan Gen Z, sekaligus menekan angka apatisme politik di era digital.