Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang kelas 06HUKP001-Kelompok 1 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada tanggal 12 Mei 2026 di SMK Negeri 8 Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut mengusung tema mengenai edukasi dan pencegahan bullying di lingkungan sekolah sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap maraknya kasus perundungan yang masih sering terjadi di kalangan pelajar. Bullying hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup serius di dunia pendidikan, khususnya pada jenjang SMA dan SMK. Tindakan seperti mengejek, menghina, mengucilkan teman, hingga melakukan kekerasan fisik sering kali dianggap sebagai candaan biasa oleh sebagian siswa. Padahal, perilaku tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang besar, baik bagi korban maupun pelaku. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berupaya memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya bullying sekaligus konsekuensi hukum yang dapat muncul akibat tindakan tersebut.

Ketua pelaksana kegiatan saudari Mersyaluna, mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap fenomena bullying yang masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan. βBullying itu bukan hal kecil, satu kata ejekan bisa diingat seumur hidup, jadi sebelum bertindak cobalah untuk berpikir duluβ. Ujarnya βLingkungan SMA seharusnya jadi tempat berkembang, bukan tempat saling menjatuhkanβ. Lanjutnya.
Dalam penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan, ataupun mengintimidasi korban. Materi yang dibahas mencakup berbagai bentuk bullying, mulai dari bullying verbal, bullying fisik, social bullying, hingga cyberbullying. Selain itu, para siswa juga diberikan penjelasan mengenai ciri-ciri bullying, seperti dilakukan dengan sengaja, terjadi secara terus-menerus, menimbulkan rasa takut pada korban, serta adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban.
Mahasiswa juga memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara bullying dan bercanda. Dijelaskan bahwa bercanda dilakukan tanpa adanya niat untuk menyakiti sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, bullying dilakukan secara berulang hingga membuat korban merasa malu, tertekan, dan tidak nyaman. Beberapa contoh yang disampaikan kepada siswa antara lain mengejek fisik teman secara terus-menerus, mengucilkan seseorang dari lingkungan pertemanan, hingga menghina melalui media sosial.

Tidak hanya membahas pengertian bullying, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang turut menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan tersebut. Beberapa faktor yang dibahas meliputi faktor psikologis, pengaruh lingkungan pertemanan, pengalaman pernah menjadi korban sebelumnya, hingga pengaruh media sosial dan konten negatif di internet. Banyak pelaku melakukan bullying karena ingin terlihat berkuasa, mencari perhatian, atau sekadar mengikuti lingkungan pergaulan tanpa memikirkan dampak yang dirasakan korban.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga memaparkan dampak bullying bagi korban maupun pelaku. Dari sisi korban, bullying dapat menimbulkan trauma, stres, rasa rendah diri, gangguan mental, kesulitan berkonsentrasi saat belajar, hingga menurunnya prestasi akademik. Bahkan, dalam beberapa kondisi, korban dapat menarik diri dari lingkungan sosial dan kehilangan rasa percaya diri. Sementara itu, bagi pelaku, tindakan bullying dapat membentuk perilaku agresif, membuat dirinya dijauhi lingkungan sekitar, serta berpotensi menimbulkan sanksi sekolah maupun masalah hukum di kemudian hari.
Universitas Pamulang – Program Studi Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing :
Ernawati Suwarno, S.H., M.H., NIDN.0404088904
Anggota
Evan Aulia Putra
(231010200841 )
Mersyaluna Adelia Hermawan
(231010200851)
Olivia Putri Noah
(231010201619)
Priyamesta Ganesia Manopo
(231010200847)
Putri Azizah Yazri
(231010201890)
Sindi Eriska
(231010200813)
Siti Nurhaliza
(231010201383 )
Stevenko Waltrendi Yosodiki
(231010201118)
Tracy Yohana
(231010201236)