Dalam dinamika ekonomi modern, pajak dan inflasi sering kali saling terkait, membentuk kombinasi yang dapat menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat bawah. Tema ini bukan sekadar diskusi akademis, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh jutaan orang biasa yang bergantung pada pendapatan harian. Inflasi yang tinggi, dikombinasikan dengan beban pajak yang berat, tidak hanya menggerus daya beli, tetapi juga memperlebar jurang kesenjangan sosial. Mari kita mengetahui lebih dalam mengapa kombinasi ini berisiko tinggi bagi perekonomian rakyat.
Pertama, inflasi—kenaikan harga barang dan jasa secara umum—merupakan musuh utama daya beli masyarakat. Ketika harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, atau transportasi naik drastis, orang dengan pendapatan rendah atau menengah ke bawah akan merasakan dampaknya secara langsung. Misalnya, di Indonesia, inflasi yang mencapai 5-6% per tahun, seperti yang terjadi pada tahun 2022-2023, membuat pengeluaran rumah tangga membengkak. Orang tua yang bekerja sebagai buruh harian atau pedagang kecil harus berjuang lebih keras untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara tabungan mereka terkikis oleh nilai uang yang terus menurun.
Di sisi lain, pajak—meskipun penting untuk pendanaan negara—dapat menjadi beban tambahan jika tidak dikelola dengan bijak. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau pajak konsumsi lainnya sering kali memotong sebagian besar pendapatan masyarakat. Bagi kelas menengah bawah, pajak yang tinggi tanpa kemampuan yang memadai (seperti subsidi atau insentif) berarti lebih sedikit uang untuk pendidikan anak, kesehatan, atau investasi kecil. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari kelompok berpendapatan rendah relatif kecil, namun beban administrasi dan kepatuhan pajak tetap menyulitkan mereka.
Kombinasi keduanya menciptakan risiko berlipat ganda. Inflasi membuat pajak terasa lebih berat karena nilai uang berkurang, sehingga pemerintah mungkin perlu menaikkan tarif pajak untuk menutup defisit anggaran—yang pada gilirannya dapat memicu inflasi lebih lanjut jika dana tersebut digunakan untuk pengeluaran yang tidak produktif. Siklus ini, yang dikenal sebagai “taxflation”, telah terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia selama pandemi COVID-19, di mana inflasi tinggi beriringan dengan kebijakan pajak yang ketat untuk membiayai stimulus. Akibatnya, perekonomian rakyat—yang didominasi oleh UMKM, petani, dan pekerja informal—terhambat. Produktivitas menurun, kemiskinan meningkat, dan kemiskinan memburuk. Menurut Bank Dunia, negara dengan inflasi tinggi dan beban pajak yang tidak proporsional cenderung memiliki indeks memburuk Gini yang lebih lebar, di mana 10% teratas menguasai sebagian besar kekayaan.
Risiko ini bukan tanpa solusi. Pemerintah perlu menerapkan kebijakan pajak yang progresif, seperti menurunkan beban bagi kelompok yang berpendapatan rendah sambil meningkatkan pengawasan terhadap pengeluaran publik untuk mencegah inflasi. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dapat berkolaborasi lebih erat untuk mengendalikan inflasi melalui kebijakan moneter yang tepat sasaran, seperti menjaga suku bunga rendah untuk UMKM. Selain itu, edukasi pajak dan digitalisasi sistem perpajakan dapat mengurangi beban administrasi, memungkinkan masyarakat fokus pada peningkatan perekonomian mereka sendiri.
Kesimpulannya, pajak dan inflasi yang tidak terkendali adalah lingkungan risiko yang dapat merusak fondasi perekonomian rakyat. Jika tidak diatasi, ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas sosial. Kita memerlukan reformasi yang berpihak pada masyarakat bawah, agar inflasi tidak menjadi “pajak tersembunyi” dan pajak tidak menjadi penghalang kemajuan. Dengan langkah-langkah bijak, kita bisa mempertaruhkan risiko ini menjadi peluang untuk pertumbuhan yang inklusif.
Refrensi https://share.google/SnDntmHLTEaymysc8