Nama: Putri Munawaroh
NIM: 241011500079
Mahasiswa Program Studi PPKn, Fakultas Keguguran dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang ( UNPAM)
Tugas Mata Kuliah : Hak Asasi Manusia Dosen Pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd., MH
1.Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang secara hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara.
Mereka memiliki:
Hak (misalnya hak hidup, pendidikan, perlindungan hukum), dan
Kewajiban (misalnya taat hukum, bela negara, membayar pajak).
Status ini terikat oleh hubungan hakâkewajiban antara individu dan negara.
2. Pengertian Negara Hukum Negara hukum (rechstaat / rule of law) adalah negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata.
Artinya:
* kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum,
* semua tindakan pemerintah harus sesuai aturan,
* seluruh warga negara memiliki perlindungan yang sama di depan hukum.
Ciri-ciri negara hukum antara lain:
1.Supremasi hukum hukum berada di atas kekuasaan.
2. Persamaan di depan hukum semua orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi.
3. Kekuasaan pemerintah dibatasi melalui UUD, lembaga negara, dan mekanisme checks and balances.
4. Perlindungan hak asasi manusia.
5. Peradilan yang independen hakim bebas memutus kasus tanpa tekanan.
3. Hubungan Warga Negara dengan Negara Hukum
Dalam negara hukum, hubungan antara warga negara dan negara itu saling mengikat dan saling membutuhkan.
Peran negara terhadap warga negara:
Melindungi hak-hak dasar warga.
Menjamin kepastian hukum dan rasa aman.
Menyediakan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, administrasi, dll).
Tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Peran warga negara terhadap negara:
Mematuhi hukum yang berlaku.
Menghormati hak orang lain.
Berpartisipasi dalam kehidupan bernegara (misalnya pemilu).
Membantu menjaga ketertiban dan keamanan.
Berkontribusi membangun negara (pajak, gotong royong, dsb).
Kesimpulan Singkat
Warga negara adalah individu yang terikat oleh hubungan hukum dengan negaranya.
Negara hukum adalah negara yang mengedepankan supremasi hukum dan perlindungan hak-hak rakyat.
Hubungan keduanya: warga negara diberi hak & perlindungan, sementara negara mendapat ketaatan & partisipasi dari warganya.