Oleh : Olivia Putri Noah
Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Di era yang sekarang ini, hampir semua orang sudah pernah naik ojek online atau pesan mobil lewat aplikasi. Tinggal klik pesanan, driver datang, lalu bisa langsung jalan sesuai dengan tujuan yang ingin dituju, dan juga praktis banget. Akan tetapi sebenarnya, di balik proses yang kelihatannya simpel itu ada yang namanya “perjanjian elektronik” yang bisa terjadi tanpa kita sadari.
Hal ini bukanlah sebuah perjanjian yang bisa pakai dengan tanda tangan di atas materai, tetapi tetap aja hukum mempunyai kekuatan dan mengikat kedua belah pihak. Kalau kita pesen ojek di aplikasi, sebenarnya kita tuh lagi “sepakat” sama syarat dan ketentuan yang sudah disiapkan perusahaan.
Bentuknya yang digital tapi intinya sama seperti perjanjian biasa oleh pihak yang menawarkan layanan (perusahaan/driver), pihak yang menerima (konsumen), ada objeknya (jasa angkut), serta harganya yang sudah muncul sebelum kita klik “order”. Nah klik itulah yang akan menjadi tanda setuju versi digital.
Masalah sering muncul ketika ada kondisi yang bikin salah satu pihak ngerasa dirugikan, misalnya seperti tarif yang tiba-tiba berubah, driver membatalkan sepihak, atau konsumen melakukan kesalahan seperti kasih titik lokasi yang salah tapi tetap komplain. Dan banyak orang yang ngga sadar kalau semua itu sebenarnya sudah diatur dalam perjanjian elektronik.
Bahkan hal-hal kecil saja seperti pembatalan, biaya tambahan, dan bahkan sampai perlindungan data pengguna juga sudah mengikat dalam aturan aplikasi yang jarang banget dibaca orang.
Dari sisi hukum, perjanjian elektronik dalam transportasi online itu sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, yang isinya:
- sepakat
- cakap
- ada objek tertentu
- sebab yang halal
Ditambah lagi dengan adanya UU ITE juga memberikan landasan bahwa dokumen elektronik, tanda setuju elektronik, dan transaksi digital itu sendiri punya kekuatan hukum yang sama seperti perjanjian biasa. Artinya yang dimana ngga bisa kita juga bilang cuma klik doang karena mengklik juga punya konsekuensinya sendiri.
Yang buat lebih menariknya, bisnis transportasi online bisa buat hubungan hukum jadi lebih kompleks. Ada perusahaan aplikasi, ada driver yang statusnya kadang dianggap sebagai mitra, dan ada juga penumpang sebagai konsumen. Jadi kalau ada masalah, pertanyaannya “siapa yang bertanggung jawab?”
Memang ngga sesederhana kelihatannya, tapi inilah kenapa perjanjian elektronik jadi sangat penting buat ngejelasin hak dan kewajiban dari tiap pihak. Intinya setiap kali kita buka aplikasi transportasi online, kita lagi masuk ke sebuah sistem hukum digital yang sudah dirancang rapi.
Kita juga mungkin merasa cuma mau nebeng motor atau mobil, tapi secara hukum kita udah terikat dalam sebuah perikatan digital. Maka dari itu, penting banget buat kita mulai peduli sama apa aja yang kita setujui. Bukan buat ribet-ribet baca semuanya, tapi juga setidaknya mengerti gambaran besarnya seperti apa.
Dalam perjanjian elektronik transportasi online bukan hanya sekadar “klik dan jalan”, tapi fondasi yang buat semua layanan ini bisa berjalan aman, teratur, dan punya kepastian hukum baik buat driver maupun penumpang. Kalau dunia digital berkembang makin cepat, ya tentu pengguna juga harus makin melek sama bentuk-bentuk perjanjian seperti ini.