Penulis : Anastasia Mutiarahayu
NIM : 241011500073
Mata Kuliah : Hak Asasi Manusia
Dosen Pengampu : Herdi Wisman Jaya
Kelas : 03PPKE001
Reguler : CS
Program Studi : PPKN
Fakultas : FKIP
Institusi : Universitas Pamulang
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan proses yang berjalan seiring dengan transformasi sosial, politik, budaya, dan teknologi. Sebagai negara demokratis, Indonesia terus berupaya memperkuat perlindungan HAM melalui berbagai regulasi, kebijakan, dan pembentukan lembaga khusus. Meskipun demikian, dinamika pemajuan HAM tetap menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari perubahan zaman.
Secara historis, penguatan HAM mengalami titik penting ketika UUD 1945 mengalami amandemen, yang kemudian melahirkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, lahirnya lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta diterbitkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menunjukkan komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Namun dalam praktik, berbagai bentuk pelanggaran seperti diskriminasi, kekerasan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta kesenjangan perlindungan bagi kelompok rentan masih ditemukan.
Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru dalam isu HAM. Teknologi memang membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan melaporkan pelanggaran. Namun di sisi lain, muncul isu-isu baru seperti kekerasan berbasis digital, perundungan daring, penyebaran hoaks, hingga kebocoran data pribadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan HAM kini tidak hanya menyangkut hak-hak dasar, tetapi juga hak digital yang menuntut pembaruan regulasi dan literasi masyarakat.
Selain itu, dimensi ekonomi, lingkungan, dan budaya turut memengaruhi perkembangan HAM. Kesenjangan ekonomi menghambat pemenuhan hak-hak dasar sebagian masyarakat, terutama dalam akses kesehatan dan pendidikan. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan menimbulkan permasalahan terkait hak atas tanah dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Sementara itu, modernisasi membawa tantangan terhadap pelestarian identitas budaya lokal.
Upaya pemajuan HAM tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan keluarga memiliki peran penting dalam membangun budaya yang menghargai hak dan martabat manusia. Pemerintah perlu memastikan penegakan hukum yang tegas serta memperbarui kebijakan agar relevan dengan perkembangan zaman. Institusi pendidikan harus memberikan pendidikan HAM secara sistematis, sedangkan masyarakat dituntut lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Pada akhirnya, keberhasilan pemajuan HAM di Indonesia bergantung pada kesadaran kolektif dalam memaknai HAM sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Penghormatan dan perlindungan HAM hanya dapat terwujud jika seluruh elemen bangsa berkomitmen untuk menciptakan kehidupan yang adil, inklusif, dan saling menghargai.
Daftar Referensi
Komnas HAM RI. (2024). Perkembangan muatan HAM dalam Konstitusi di Indonesia. https://dataham.komnasham.go.id/home/data_detail/0d7de1aca9299fe63f3e6740041f02638a3
Komnas HAM RI. (2023). Tantangan HAM bagi pekerja di Indonesia. https://www.komnasham.go.id/tantangan-ham-bagi-pekerja-di-indonesia
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2024). Kemenkumham garda terdepan menjaga hukum dan hak asasi manusia. https://bphn.go.id/berita-utama/kemenkumham-garda-terdepan-menjaga-hukum-dan-hak-asasi-manusia