
Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM), Program Studi Ilmu Hukum, menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 6 Tangerang Selatan. Kegiatan ini mengusung judul “ Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual ” . Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, (24/05/2025).
Isu kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok usia remaja di Indonesia. Minimnya pemahaman dan ruang edukasi yang terbatas menjadikan remaja kelompok rentan terhadap tindak pidana. Menanggapi urgensi tersebut, tim mahasiswa yang terdiri dari 8 orang, yaitu beranggotakan Aisyah Marcelly Sidik, Cecep Abdul Ghani, Devina Putri Djaya, Faaris Fadhlullah, Iffah Noerhayatina, Muhammad Isa Syukrillah, Nuri Oktapiani, dan Rahma Juniar Firmansyah hadir langsung untuk memberikan penyuluhan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan edukatif ini menyasar siswa/i kelas 10, membekali mereka dengan pengetahuan fundamental mengenai hak-hak hukum dan langkah preventif menghadapi kekerasan seksual. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan dan mengedukasi tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Fa’aris Fadhlullah, ketua tim PKM.
Melalui metode edukatif dan komunikatif, termasuk pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan bahkan games yang interaktif, para mahasiswa berhasil menciptakan ruang diskusi terbuka. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan dasar kekerasan seksual, hak-hak korban, sanksi bagi pelaku, hambatan dalam penerapan hukum, serta efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pendapat yang disampaikan selama sesi diskusi. Seorang siswi mengungkapkan, “Materi yang disampaikan sangat membuka pikiran saya mengenai hak-hak hukum yang dimiliki korban kekerasan seksual. Saya mengaku sebelumnya tidak tahu bahwa korban memiliki hak pendampingan dan perlindungan hukum.”
Namun, hasil diskusi juga menunjukkan bahwa masih banyak siswa yang memiliki persepsi keliru mengenai kekerasan seksual, seperti menyalahkan korban atau menganggapnya sebagai aib yang harus ditutupi. Hal ini mengindikasikan kuatnya stigma masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghambat korban untuk melapor, di samping faktor kebudayaan patriarki, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya penegak hukum.
Kegiatan PKM ini membuktikan bahwa edukasi hukum dapat disampaikan secara ringan dan menyenangkan, namun tetap berdampak besar dalam membentuk kesadaran dan keberanian siswa dalam menghadapi kekerasan seksual. Dengan pengetahuan yang memadai, siswa diharapkan
mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual — baik fisik, verbal, digital, maupun psikologis — sejak dini, mengetahui hak-hak mereka, dan tidak ragu untuk melaporkan atau membantu korban.
Kegiatan yang diikuti oleh 35 siswa ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan sekolah yang lebih aman, inklusif, dan mendukung penegakan hak asasi manusia. Ini adalah langkah nyata kontribusi akademisi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh siswa kelas 10 dan mahasiswa UNPAM kelas 06HUKP008 sebagai simbol kebersamaan dan kolaborasi lintas institusi. Suasana hangat dan akrab menandai akhir kegiatan yang membawa pesan penting: membangun sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual dari pemahaman dan aksi nyata semua pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif di kalangan pelajar akan pentingnya bahaya kekerasan seksual baik itu di lingkungan sekolah maupun bahkan di lingkungan lainnya.