
Penulis : Adinda Sukma Dewi
Kenaikan tarif PPnBM menjadi 12% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah strategi reformasi fiskal yang bertujuan
untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi barang mewah.
Kebijakan ini secara spesifik bertujuan untuk memperluas basis pajak serta mengurangi
ketimpangan sosial-ekonomi.
Keuntungan bagi Masyarakat dan Kesejahteraan Bersama
PPnBM merupakan instrumen fiskal yang berperan meningkatkan penerimaan negara. Dana
yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara,
termasuk berbagai fungsi pembangunan nasional. Dengan demikian, masyarakat secara
keseluruhan akan merasakan manfaat dari peningkatan pembangunan dan layanan publik yang
didanai oleh pajak ini.
PPnBM dikenakan pada barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi, dan seringkali digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Kebijakan ini membebankan pajak lebih besar kepada konsumen barang mewah, yang secara
efektif berkontribusi pada penciptaan keadilan sosial dan redistribusi pendapatan. Hal ini
memastikan bahwa kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi berkontribusi lebih besar
untuk kas negara, yang kemudian dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas,
termasuk kelompok berpenghasilan rendah.
Tujuan utama penerapan PPnBM adalah mengendalikan pola konsumsi terhadap barang
barang mewah agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial yang terlalu mencolok. Ini berarti
kebijakan ini secara tidak langsung mendorong alokasi sumber daya ke sektor yang lebih
produktif dari pada hanya untuk konsumsi barang tidak esensial.
PPnBM juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari serbuan
barang impor mewah yang dapat merugikan produsen lokal. Meskipun tidak disebutkan secara
langsung dampaknya ke masyarakat umum, perlindungan industri dalam negeri dapat
berpotensi menciptakan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi yang pada akhirnya
menguntungkan masyarakat.
kenaikan PPnBM 12% adalah bagian dari reformasi fiskal yang lebih besar untuk menciptakan
sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan, dengan kontribusi yang lebih
besar dari kelompok berpenghasilan tinggi untuk mendukung pembiayaan pembangunan
nasional yang inklusif. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini, dari sudut pandang pro, dianggap
menguntungkan masyarakat luas demi kesejahteraan bersama.